BANDAR LAMPUNG - Kamis, 15 Januari 2026, menjadi hari penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Lembaga penegak hukum ini secara resmi menerima pelimpahan tahap kedua, termasuk tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Kami telah menerima pelimpahan tahap kedua yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Penuntut Umum Kejari Bandarlampung, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin M, pada Kamis (15/1/2026) di Bandarlampung.
Tiga individu yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan adalah BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB, dan MHE selaku Direktur Utama PT LEB. Kejaksaan menduga ketiganya secara bersama-sama telah mengelola dana PI 10 persen tanpa landasan hukum yang kuat dan tanpa persetujuan resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan temuan penyidikan, para tersangka diduga telah memanfaatkan dana PI sebelum adanya izin pengelolaan yang sah. Lebih lanjut, dana tersebut diakui sebagai pendapatan riil perusahaan, padahal tidak berasal dari kegiatan usaha utama. Modus operandi lain yang terungkap meliputi konversi mata uang asing ke rupiah dengan kurs yang tidak sesuai, pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang bersumber dari dana PI 10 persen. Praktik tidak sah lainnya adalah pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB.
Menyikapi hal ini, laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung mengkonfirmasi bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp268, 76 miliar. Kerugian besar ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam.
Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
"Usai pelimpahan tahap kedua, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, " jelas Baharuddin M.
Perkara ini kini telah memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA. Kejari Bandarlampung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan proses ini berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (PERS)

Updates.