Saksi Korupsi Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Dijemput Paksa

    Saksi Korupsi Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Dijemput Paksa
    BL tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung

    LAMPUNG - Langkah tegas diambil oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Lampung. Mereka melakukan penjemputan paksa terhadap seorang saksi berinisial BL yang dinilai krusial dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

    Keputusan untuk menjemput paksa ini bukanlah tanpa alasan. BL tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung. Ketiadaan alasan yang patut dan wajar atas ketidakhadirannya tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, akhirnya mendorong upaya penjemputan paksa.

    BL sendiri diyakini sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Penjemputan dilakukan di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada hari Rabu, 19 November 2025.

    Upaya pemanggilan yang sah dan patut telah dilayangkan kepada BL sebanyak tiga kali. Namun, respons yang diharapkan tidak kunjung datang. Hal inilah yang mendasari tindakan penyidik untuk melakukan upaya paksa.

    Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, BL diketahui berdomisili di Pekon Banjar Negara, Kelurahan Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

    "Yang bersangkutan sengaja menghindari panggilan dari penyidik sehingga pada saat diamankan pada hari Rabu 19 November 2025 Pukul 18.30 WIB, yang bersangkutan sedang berada di salah satu pabrik padi/beras di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung, " ujar Ricky.

    Tidak hanya mengamankan BL, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat serta dua unit alat komunikasi yang diduga digunakan BL untuk menghindari kejaran petugas.

    "Untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya yang bersangkutan dibawa oleh penyidik ke Kejati Lampung guna dimintai keterangan, di mana saat ini penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang terkait lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, " jelas Ricky.

    Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PERS) 

    korupsi kejaksaan lampung timur tanggamus penegakan hukum korupsi pembangunan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Babinsanya,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0411/KM Serahkan 194.631 Butir Ekstasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim
    Veronica Tan: Penyederhanaan Aturan UU TPKS Dipercepat Demi Perlindungan Korban
    Gerak Bersama: Ciptakan Ruang Aman dari Kekerasan pada Perempuan

    Ikuti Kami