TANGGAMUS - Sebuah penangkapan penting berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang buronan berinisial BD akhirnya berhasil diamankan. BD diketahui merupakan warga Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Lampung, Miryando. BD berhasil diringkus di sebuah pabrik penggilingan padi di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. Momen penting ini tentu menjadi sorotan, mengingat lamanya BD masuk dalam daftar buronan.
Proses penangkapan berjalan mulus tanpa hambatan berarti. BD menunjukkan sikap kooperatif saat petugas timahannya datang. Pengalaman seperti ini, di mana buronan bersikap demikian, selalu melegakan bagi tim di lapangan. Setelah berhasil diamankan, BD langsung dibawa menuju Bandar Lampung oleh Tim Intelijen Kejati Lampung. Tak hanya BD, sebuah kendaraan roda empat jenis SUV yang diduga miliknya juga turut diamankan.
Saat awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, Kasi Intel Kejati Lampung, Miryando, memilih untuk menahan diri. Ia meminta agar para jurnalis bersabar menunggu keterangan resmi yang akan disampaikan saat sesi pers rilis. Hal ini wajar dilakukan untuk memastikan semua informasi tersaji secara lengkap dan terverifikasi setelah BD dimintai keterangan lebih mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Tabur Kejati Lampung bersama dengan BD dan barang bukti kendaraan yang diamankan masih dalam perjalanan menuju Kantor Kejati Lampung di Teluk Betung, Bandar Lampung. Perjalanan ini menandai babak baru dalam penuntasan sebuah kasus.
Informasi yang berhasil dihimpun Jurnalis di lapangan mengaitkan BD dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo. Kasus ini sendiri saat ini tengah bergulir dalam proses hukum yang berlaku. (PERS)

Updates.